Senin, 20 Oktober 2014

tugas softskil "cara mengembangkan koperasi diindonesia"

EKONOMI KOPERASI


Nama : Novita Afrilia Veronica

NPM : 16213556

Kelas : 2EA33









Tahun Ajaran
2014



KATA PENGANTAR

       Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan kita berbagai macam nikmat, sehingga aktivitas hidup yang kita jalani ini akan selalu membawa keberkahan, baik kehidupan di alam dunia ini, lebih-lebih  lagi pada kehidupan akhirat kelak, sehingga semua cita-cita serta harapan yang ingin kita capai menjadi lebih mudah dan penuh manfaat.

      Terima kasih sebelum dan sesudahnya kami ucapkan kepada Dosen serta teman-teman sekalian yang telah membantu, baik bantuan berupa moriil maupun materil, sehingga makalah ini terselesaikan  dalam waktu yang telah ditentukan.

Kami menyadari sekali, didalam penyusunan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan serta banyak kekurangan-kekurangnya, baik dari segi tata bahasa maupun dalam hal pengkonsolidasian  kepada dosen serta teman-teman sekalian, yang kadangkala hanya  menuruti egoisme pribadi, untuk itu besar harapan kami jika ada kritik dan saran  yang membangun untuk lebih menyempurnakan makalah-makah kami dilain waktu.

      Harapan yang paling besar dari penyusunan makalah ini ialah, mudah-mudahan apa yang kami susun ini penuh manfaat, baik untuk pribadi, teman-teman, serta orang lain yang ingin mengambil atau menyempurnakan lagi atau mengambil hikmah dari judul ini (orang pinggiran dan orang kota) sebagai tambahan dalam menambah referensi yang telah ada.




Bekasi,  Oktober 2014









DAFTAR  ISI
KATA PENGANTAR                                                                               i
DAFTAR ISI                                                                                             ii
BAB I PENDAHULUAN : CARA MEMAJUKAN KOPERASI DIINDONESIA                                                                                          1
A.   Faktor-faktor yang mempengaruhi                                                   1
B.     beberapa hambatan lainnya dalam perkoperasian yaitu                      1
C.   cara yang baik untuk memajukan koperasi di Indonesia                      2

BAB II: PERANAN AKTIF ANGGOTA KOPERASI                                     4
Peran Aktif Anggota Dalam Mensejahterakan Koperasi                                4
A.    Sifat-Sifat koperasi                                                                             5
B.     Tujuan dan peranan koperasi dalam masyarakat                                6

BAB III : UU NO.25 TAHUN 1992                                                                   7
UU  RI  NOMOR 25 TAHUN 1992 TENTANG PERKOPERASIAN                        7

BAB IV : PENUTUP                                                                                               9
KESIMPULAN DAN SARAN                                                                                9

REFERENSI                                                                                                   10




 BAB I
CARA MEMAJUKAN KOPERASI DI INDONESIA

Keadaan koperasi di indonesia sudah ada sejak jaman penjajahan belanda sampai saat sekarang ini. Keadaan koperasi saat ini memang cukup menarik perhatian masyarakat karena sistem kerjanya yang belum bisa professuional dan maksimal. Itu bisa di lihat dari berbagai hambatan yang dihadapi dalam menjalankan perkoperasian di indonesia baik itu dari faktor internal ataupun dari faktor eksternalnya. Jadi. Kita beranggapan bahwa koperasi di indonesia memang belum bisa dikatan majau seperti negara-negara lainnya. 
A.    Faktor-faktor yang mempengaruhi:
Ø  Faktor Internal :
-          Ketidakpercayaan anggota koperasi yang menimbulkan masalah sulit memulihkannya kembali
-           Kebanyakan pengurus koperasi telah lanjut usia sehingga kapasitasnya terbatas
-          Pengurus koperasi itu merupakan tokoh dari masyarakat, sehingga kepengurusannya tidak bisa terlalu fokus terhadap koperasi karena kepengurusannya terbagi dua dengan yang lainnya
-          Dengan modal yang cukup kecil, sehingga kegiatan usaha yang terbatas.
Ø   Faktor Eksternal :
-           Adanya saingan dari badan usaha lainnya
-          Tanggapan masyarakat kita sendiri terhadap dengan adanya koperasi
-           Karena kurangnya fasilitas-fasilitas yang ada dalam koperasi sehinnga tidak dapat berjalan dengan baik.

B.  beberapa hambatan lainnya dalam perkoperasian yaitu :

v  Hambatan Budaya
Adalah budaya kerja kerja keras dan disiplin masyarakat indonesia yang sangat masih jauh dari harapan dan juga kesadaran masyarakat itu sendiri sehingga, keadaan koperasi untuk bisa berkembang dan maju masih sangat sulit dilakukan. Oleh karena itu dalam pemilihan pengurus koperasi harus benar-benar diseleksi dengan baik agar bisa mendapatkan seorang pengurus yang professional dan baik dan juga mau bekerja keras dalam menjalankan koperasi. Jangan sampai mendapatkan seorang pengurus yang tidak professional dan hanya makan gaji buta saja. Sehingga, itu dapat merugikan semua pihak yang ada dalam organisasi koperasi tersebut.
v   Hambatan Teknologi
Adalah koperasi masih banyak yang belum menggunakan teknologi dalam menjalankan kegiatannya seperti pembukuan, administrasi, keuangan dan masih banyak dibidang lainnya. Sehingga, hal tersebut tentunya membuat pekerjaan sedikit menjadi terhambat dan juga tidak memungkinkan koperasi untuk bisa maju dan berkembang dengan baik karena sarana dan prasarana tersebut tidak memfasilitasi dengan baik. Oleh karena itu, hendaklah koperasi harus mulai menggunakan teknologi dalam menjalankan kegiatannya.
v  Hambatan Kelembagaan dan Permodalan
Adalah dalam hambatan ini karena sistem manajemen yang masih tradisional, kurang lincah dan fleksibel. Kualitas SDM yang rendah, serta akses untuk sumber modal itu masih terbatas. Untuk itu pemerintah diharapkan bisa memberikan kemudahan dalam permodalan terhadap koperasi baik itu meminjamkan dari bank atau dengan kerjasama antar kedua belah pihak. Agar koperasi nantinya dapat berkembang dan berjalan dengan baik dan dapat bersaing dengan usaha lain dalam pasar global.

Itulah beberapa hambatan yang kita temui dalam menjalankan koperasi, bisa kita lihat bahwa masalah yang paling menonjol dalam beberapa hambatan dalam koperasi adalah “Modal”. Sepertinya modal menjadi momok yang sangat membuat sebuah koperasi menjadi terhambat dalam perkembangannya. Sehingga para pengurus koperasi harus bisa mencari sumber dana yang bisa memungkinkan koperasi tersebut dapat berjalan dengan baik. Selain itu, hambatan yang berikutnya adalah Sumber Daya Manusia ( SDM ), ini juga menjadi sebuah penentu apakah koperasi tersebut dapat maju dan berkembang dengan baik. Apabila koperasi itu memiliki seorang pemimpin yang baik, professional, dan mau bekerja keras tentu tidak mustahil koperasi dapat berkembang dengan baik dan dapat maju seperti negara-negara lainnya.

Kita sebagai masyarakat indonesia tentunya berharap dapat memajukan koperasi di indonesia ini. Sehingga dapat bersaing dengan negara-negara lainnya yang tentunya sudah lebih maju dalam bidang koperasinya.

C.       bagaimana cara yang baik untuk memajukan koperasi di indonesia. Mungkin cara yang bisa dilakukan adalah sebagai berikut : 

Ø  Membenahi kondisi internal dalam koperasi 
Adalah praktik-praktik operasional yang tidak efisien dan juga mengandung kelemahan dalam kinerjanya perlu dibenahi secara cepat. Dengan adanya dominasi pengurusan yang berlebihan dan tidak sesuai dengan aspeknya perlu dibatasi dengan cara peraturan-peraturan yang menutup celah penyimpangan koperasi.
Ø  Memperbaiki koperasi secara keseluruhan
Adalah Kementerian Koperasi dan UKM perlu menyiapkan sebuah blue print pengelolaan koperasi secara efektif. Blue print koperasi ini nantinya bisa diharapkan akan menjadi panduan untuk seluruh koperasi di Indonesia dalam menjalankan kegiatan operasinya secara profesional, efektif dan efisien.
Ø   Menerapkan Sistem GCG 
Adalah Koperasi perlu mencontoh implementasi good corporate governance(GCG) yang telah diterapkan pada perusahaan-perusahaan yang berbadan hukum perseroan. Implementasi GCG dalam beberapa hal dapat diimplementasikan pada koperasi. Untuk itu, regulator, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM perlu memperkenalkan secara maksimal suatu konsep good cooperative governance (disingkat juga dengan GCG) atau tatakelola koperasi yang baik agar koperasi dapat menjadi lebih maju dalam bidangnya. Perkembangan koperasi di Indonesia semakin lama semakin menunjukkan perkembangan menggembirakan. Sebagai salah satu pilar penopang perekonomian Indonesia, keberadaan koperasi sangat kuat dan mendapat tempat tersendiri di kalangan pengguna jasanya.
Ø  Merekrut anggota yang berkompeten
Adalah Tidak hanya orang yang sekedar mau menjadi anggota melainkan orang-orang yang memiliki kemampuan dalam pengelolaan dan pengembangan koperasi. Contohnya dengan mencari pemimpin yang dapat memimpin dengan baik, kemudian pengelolaan dipegang oleh orang yang berkompeten dalam bidangnya masing-masing. Serta perlu dibuat pelatihan bagi pengurus koperasi yang belum berpengalaman.
Ø  Meningkatkan daya jual koperasi dan melakukan sarana promosi
Adalah Untuk meningkatkan daya jual koperasi, yang akan saya lakukan adalah membuat koperasi lebih bagus lagi. Membuat koperasi agar terlihat menarik supaya masyarakat tertarik ntuk membeli di koperasi mungkin dengan cara mengecat dinding koperasi dengan warna-warna yang indah, menyediakan AC, ruangan tertata dengan rapi dan menyediakan pelayanan yang baik sehingga masyarakat puas. koperasi pun memerlukan sarana promosi untuk mengekspose kegiatan usahanya agar dapat diketahui oleh masyarakat umum seperti badan usaha lainnya salah satu caranya dengan menyebarkan brosur dan membuat spanduk agar masyarakat mengetahuinya.

Ø  Kesimpulan 
Jadi kita sebagai warga negara indonesia harus bisa memajukan koperasi yang ada di negara kita sendiri. jangan kita diam saja melihat koperasi kita belum berkembang dan berjalan dengan baik. Dan juga pemerintah harus ikut andil dalam perencanaan ini dengan memberikan fasilitas-fasilitas yang memadai dan juga memberikan modal yang bisa untuk memajukan koperasi di indonesia dengan begitu. Mungkin koperasi kita akan bisa berkembang dengan baik.
































BAB II
PERANAN AKTIF ANGGOTA KOPERASI
Peran Aktif Anggota Dalam Mensejahterakan Koperasi

Sebuah Koperasi dikatakan berhasil atau sukses jika mampu meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Koperasi dapat mensejahterahkan anggotanya, karena ia menciptakan nilai tambah dari usaha mereka. Anggota bisa memperoleh nilai tambah jika mereka mau berpartisipasi dalam Koperasinya. Semakin sering anggota berpartisipasi, semakin besar nilai tambah yang mereka dapatkan. Agar Koperasi dapat memberikan nilai tambah kepada anggota, maka Koperasi itu sendiri harus baik kinerjanya. Dalam hal ini, semakin baik kinerja Koperasi, maka semakin besar kemampuan Koperasi mensejahterakan anggotanya. Semakin besar peran Koperasi memperbaiki kesejahteraan anggotanya, semakin tinggi partisipasi mereka dalam kegiatan Koperasi. Jadi, hubungan antara kinerja Koperasi, partisipasi anggota dan kesejahteraan anggota adalah hubungan yang saling mempengaruhi.
Koperasi memiliki kontribusi langsung terhadap kesejahteraan anggotanya karena koperasi mempunyai asas kekeluargaan dan juga fungsi dari koperasi mensejahterakan anggotanya. Koperasi juga memiliki beberapa prinsip diantaranya Prinsip koperasi Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, pengelolaan dilakukan secara demokratis, pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masng anggota, pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal, kemandirian dan pendidikan perkoperasian, kerjasama antar koperasi dan fungsi dari koperasi. Untuk memajukkannya harus ada peran aktif para anggotanya karena tanpa adanya peran aktif para anggotanya maka akan tidak berjalan sesuai dengan motto koperasi tersebut.
mengukur keberhasilan usaha Koperasi diperlukan alat ukur lain, sesuai dengan tujuan Koperasi. Menurut Undang-undang No. 25 Tahun 1992, tentang Perkoperasian, pasal 3, salah satu tujuan Koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggotanya. Kata kesejahteraan mengandung arti luas, bersifat relative, dan lebih mencerminkan makna makro. Sedangkan, yang diperlukan adalah operasionalisasi tujuan makro tersebut ke dalam tujuan mikro Koperasi. Sejalan dengan pengertian bahwa Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan, maka pengertian kesejahteraan yang menjadi tujuan Koperasi lebih menjurus kepada pengertian ekonomi. R.M. Ramudi Arifin, menyatakan bahwa “dalam batas ekonomi, kesejahteraan seseorang/masyarakat dapat diukur dari pendapatan yang diperolehnya, dengan demikian tujuan Koperasi untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dapat dioperasionalkan menjadi meningkatkan pendapatan anggota”. Pendapatan yang diterima oleh seorang anggota Koperasi dapat berupa pendapatan nominal (uang) dan pendapatan riil dalam bentuk barang atau yang mampu dibeli oleh anggota. Sebagai contoh dalam Koperasi produsen, yang berarti anggota sebagai produsen produk tertentu, yang menjalankan usaha/bisnisnya membutuhkan pelayanan dari Koperasi dalam bentuk penyediaan input produksi, penyediaan kredit, dan atau pemasaran output yang dihasilkan. Tujuan Koperasi produsen adalah memajukan bisnis anggotanya dengan meningkatkan laba yang akan diperoleh. Dengan kata lain meningkatkan pendapatan nominal anggotanya, yang disebut sebagai Promosi Ekonomi Anggota.
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut ini.
1.      Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi pada khususnya.
2.      Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat Selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
3.      Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4.      Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya.

A.      Sifat-Sifat koperasi
Namun koperasi mempunyai sifat-sifat khusus yang berbeda dari sifat bentuk perusahaan lainnya, maka koperasi menempati kedudukan yang sangat penting dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.
Pembentukan koperasi pada dahulunya juga dibentuk memang memiliki tujuan untuk mensejahterakan para anggota-anggotanya yang kurang mampu dalam pemenuhan anggota-anggotanya. Dan tujuan dasar dari badan usaha koperasi ini adalah
1.      Memajukan kesejahteraan para anggota koperasi. koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
2.      Memajukan kesejahteraan masyarakat sekitat koperasi karena masyarakat bias meminjam uang pada koperasi untuk membuka usaha. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi pada khususnya.
3.      Membantu pemerintah membangun tatanan ekonomi pada masyarakat kecil Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya.

secara umum manfaat-manfaat badan usaha koperasi tersebut biasanya lebih mengarah kepada aspek bidang ekonomi dan bidang sosial. Dimulai dari manfaat bidang ekonomi yaitu:
a) Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya. Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasa dan aktivitasnya.
b)    Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah dari yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini bertujuan agar barang dan jasa mampu dibeli para anggota koperasi yang kurang mampu.
c)  Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan tetapi melayani dengan baik keperluan anggotanya.
d)  Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangan koperasi.
e)  Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan untuk hidup hemat. Sedangkan manfaat di bidang social:
a) Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat damai dan tenteram.
b) Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi yang dibangun tidak di atas hubungan-hubungan kebendaan tetapi di atas rasa kekeluargaan.
c) Mendidik anggota-anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dan semangat kekeluargaan.

B.      Tujuan dan peranan koperasi dalam masyarakat.
Peran koperasi dalam memajukan perekonomian masyarakat dari dulu hingga saat ini  sangat lah banyak. Karena masyarakat dapat meminjam atau berdagang pada koperasi tersebut. Bukan hanya itu saja  peranan yang dilakukan koperasi juga dapat membantu Negara untuk menggembangkan usaha kecil yang ada dalam masyarakat
Saya akan  meringkas secara singkat tujuan dan peranan koperasi untuk mensejahterakan para anggotanya serta masyarakat.
  Tujuannya antara lain adalah :
·         memajukan kesejahteraan para anggota koperasi
·         memajukan kesejahteraan masyarakat sekitat koperasi karena masyarakat bias meminjam uang pada koperasi untuk membuka usaha
·         membantu pemerintah membangun tatanan ekonomi pada masyarakat kecil
 Peranan koperasi dalam memajukan kesejahteran anggotanya adalah :
·         ikut membantu memasarkan produksi barang yang dihasilkan oleh anggota
·         mempermudah anggota dan masyarakat pemperoleh kredit dengan bunga yang sangat rendah
·         membantu pembangunan lingkungan masyarakat
·         serta melakukan kegiatan usaha jasa kepada anggota.







BAB III
UU NO.25 TAHUN 1992
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 1992
TENTANG
PERKOPERASIAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a.              bahwa Koperasi, baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;
b.             bahwa Koperasi perlu lebih membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip Koperasi sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional;
c.              bahwa pembangunan Koperasi merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah dan seluruh rakyat;
d.             bahwa untuk mewujudkan hal-hal tersebut dan menyelaraskan dengan perkembangan keadaan, perlu mengatur kembali ketentuan tentang perkoperasian dalam suatu Undang-undang sebagai pengganti Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian.

Mengingat:
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal Undang-Undang Dasar 1945.

Dengan Persetujuan:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERKOPERASIAN

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1.              Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2.              Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
3.              Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
4.              Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
5.              Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.

BAB II
LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN

Bagian Pertama
Landasan dan Asas

Pasal 2
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan.

Bagian Kedua
Tujuan

Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

BAB III
FUNGSI, PERAN, DAN PRINSIP KOPERASI

Bagian Pertama
Fungsi dan Peran

Pasal 4
Fungsi dan peran Koperasi adalah:
a.              membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
b.             berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
c.              memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;
d.             berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi



BAB IV
PENUTUP




Kesimpulan 
Jadi kita sebagai warga negara indonesia harus bisa memajukan koperasi yang ada di negara kita sendiri.
jangan kita diam saja melihat koperasi kita belum berkembang dan berjalan dengan baik. Dan juga
pemerintah harus ikut andil dalam perencanaan ini dengan memberikan fasilitas-fasilitas yang memadai
dan juga memberikan modal yang bisa untuk memajukan koperasi di indonesia dengan begitu. Mungkin
koperasi kita akan bisa berkembang dengan baik.




      SARAN
Permasalahnya yang paling kental di koperasi adalah kurangnya partisipasi masyarakat, maka untuk menumbuh  kembangkan minat masyarakat untuk bergabung dan memajukan koperasi dibutuhkan peran dari seluruh pihak, dari masyarakatnya sendiri sampai kepada pemerintah. Sosialisasi secara menyeluruh dan rutin juga perlu diterapkan guna memberi informasi kepada masyarakat apa saja yang dapat memberi keuntungan apabila masyarakat ikut serta kedalam koperasi. Perbaikan sistem dan manajemen koperasi juga harus di perhatikan, mengingat dibutuhkannya tenaga profesional dan manajemen yang tersusun secara baik agar koperasi dapat terus berkembang dan semakin maju.




Sumber :



                                

Senin, 28 April 2014

Tugas Softskill

1. I was born
2. I started to walk at the age of 8 months
3. At the time I entered kindergarten education
4. I entered elementary school
5. I've fallen in the gutter
6. Stray at my friends who are located far away from home
7.  Playing at my friends from one housing to another housing
8. Participate orientation period during senior hight school.
9. Been maligned senior entered the room until bp
10. Ever nearly tambrak others, its not even say sorry "ouch"
11. Had joined the touring, but missed and ended up being chased stray
12. Been lost at the airport going to the makasar
13. fitting small time ever hide under the table at weddings orang.
14. Always cry under any circumstances, until laparpun cry too: D     
 15. Been left at the overpass Summarecon anger